ANDALPOST.COM – Perusahaan dan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dimana dalam suatu perusahaan, karyawan merupakan alat yang dapat membantu sebuah perusahaan itu untuk semakin maju dan berkembang. Karyawan jugalah yang dapat membantu perusahaan untuk mencapai tujuannya dan bersaing dengan kompetitor-kompetitor lainnya.
Bagi setiap karyawan yang ingin bergabung di dalam suatu perusahaan. Pada awal mulanya mereka tentu perlu melakukan tanda tangan kontrak perjanjian kerja. Hal tersebut berfungsi untuk menghindari perselisihan dan menegaskan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Salah satu perjanjian yang biasanya akan diberikan oleh perusahaan adalah mengenai masa kontrak kerja. Perjanjian masa kontrak kerja ini berfungsi untuk menegaskan jangka waktu kerja karyawan.
Jika masa kerja karyawan telah habis sesuai dengan ketentuan kontrak dan perusahaan masih ingin mempertahankan karyawannya. Perusahaan dapat membuat perjanjian baru dengan memperpanjang jangka waktu karyawan tersebut.
Biasanya, dalam perjanjian baru tersebut perusahaan akan meningkatkan upah karyawan atau memberikan benefit lainnya. Hal ini bertujuan untuk menarik kembali minat karyawan sehingga kembali bekerja di dalam perusahaan.
Namun, cara tersebut tampaknya tidak berlaku bagi sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah Cikarang. Dalam perusahaan tersebut, karyawan diharuskan untuk menginap di hotel bersama dengan bos perusahaan jika ingin memperpanjang kontrak kerja.
Persyaratan Perusahaan
Baru-baru ini, terdapat kabar yang menjadi viral di sosial media. Karena terdapat akun Twitter bernama @Miduk17. Dalam akunnya ia menjelaskan bahwa terdapat sebuah perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawatinya untuk menginap bersama bos perusahaan di hotel jika ingin memperpanjang kontrak kerja.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratakan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuit Jhon dalam akun Twitternya.
Lebih lanjut, John menyatakan bahwa syarat tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum perusahaan. Ia juga mengatakan bahwa hampir seluruh pihak di dalam perusahaan mengetahui persyaratan itu.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up. Lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” tulisnya.
Terdapat beberapa warga sosial media yang turut membagikan kisahnya mengenai persyaratan staycation bersama atasan jika ingin memperpanjang kontrak kerja.
“Ini sudah berjalan puluhan tahun yang lalu. Jaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dengan karyawan sebagian besar wanita. Kira – kira tahun 90-an sudah ada,” tulis akun @*ur*ag*ri.
“Di daerah modern Cikande juga udah jadi rahasia umum. Soalnya temen gua jadi korban ceweknya yang ternyata main sama atasan demi perpanjang kontrak,” ujar akun @E*l*anor*acq*es.
Tanggapan Kemnaker
Disamping itu, Anwar Sanusi selaku Seketaris Jenderal Kemnaker mengatakan bahwa dirinya masih belum dapat menindak lanjuti perkara ini. Hal ini lantaran belum mendapatkan laporan dari para pekerja ataupun masyarakat. Namun dirinya tetap akan mencari tau perihal kasus ini karena berita yang beredar di sosial media dianggap oleh dirinya sebagai aduan.
“Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi bagi kami Twitter juga sebagai adanya aduan “, ujar Sekjen Sanusi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.