“Saya kembali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menggunakan jasa parkir liar. Di Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia, jadi silakan parkir di sana,” tegas Syafrin.
Syafrin menambahkan adanya potensi kendaraan akan diangkut oleh petugas Dishub. Hal itu kemungkinan terjadi apabila seseorang parkir tidak ditempat yang resmi disediakan untuk memarkirkan kendaraan.
Tak heran, sekali lagi dia meminta agar warga tertib memarkirkan kendaraan di lokasi yang disiapkan.
“Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan. Tentu anda akan kena denda retribusi Rp. 500 ribu. Begitu lolos misalnya, kemudian ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti kemarin yang viral itu,” imbuhnya. (els/zaa)