Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Vonis Ringan atas Kematian 135 Nyawa di Kanjuruhan

Vonis Ringan atas Kematian Kematian 135 Nyawa di Kanjuruhan. (Design by: Eeza Putri)

Sementara terdakwa lainnya yaitu security officer Arema yang divonis 1 tahun. Suko Sutrisno yang turut bertanggung jawab di tragedi mematikan tersebut. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun,” kata hakim Achmad Sidqi.

Serupa vonis untuk Haris, hukuman bagi Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Tersangka Lain belum Dijatuhi Hukuman

Sidang tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Surabaya, berbeda dengan lokasi tragedi tersebut terjadi. Para pihak mempertimbangkan kondisi keamanan sehingga memilih lokasi berbeda untuk penjatuhan vonis terhadap tersangka. 

Aparat juga mengimbau Aremania tak hadir langsung di PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, sejak 16 Januari lalu.

Saat ini dari lima tersangka yang harus bertanggungjawab atas tragedi ini, tiga diantaranya sedang menunggu waktu untuk dijatuhkan vonis. 

Tiga terdakwa tersebut berasal dari Badan Kepolisian yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Diketahui, mereka didakwa Pasal 359 KUHP.

Tersangka lainnya yang belum disentuh oleh pengadilan yaitu eks Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita. Sebab hingga saat ini penyidik belum menyelesaikan pemberkasannya. 

Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022. Meskipun dilepas dari tahanan, kepolisian memastikan status Akhmad Hadian masih tersangka. (azi/ads)