Agus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan operasi penertiban, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal. Aktivitas penambangan pasir ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Agus.
Selain pemerintah daerah, aparat penegak hukum juga telah berupaya untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Srumbung. Namun, upaya tersebut juga belum membuahkan hasil yang signifikan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Srumbung.
Namun, para pelaku penambangan ilegal selalu kembali lagi ke lokasi penambangan.
“Kami akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal. Kami akan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal,” kata Rifeld.
Dampak negatif tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tidak hanya dirasakan oleh warga Srumbung, tetapi juga oleh masyarakat di wilayah lain di sekitar Gunung Merapi.
Hal ini karena aktivitas penambangan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang dapat berdampak pada masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari berbagai pihak untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah lereng Gunung Merapi. (pam/ads)