ANDALPOST.COM – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yudo Margono dilantik siang ini, Senin (19/12/2022). Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Pelantikan ini dibarengi dengan pemberatan dengan hormat Andika berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91/TNI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Pelantikan yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta ini dimulai dengan pembacaan Keppres oleh Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” ucap Harsen saat membacakan Keppres.
Setelah dibacakannya Keppres tersebut, kemudian Panglima TNI yang baru mengikuti Presiden Joko Widodo membacakan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” bunyi bagian sumpah yang diucapkan Yudo.
Pelantikan Yudo Margono juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR Puan Maharani, hingga Ketua MK Anwar Usman.
Yudo Margono merupakan anggota TNI yang berasal dari matra laut dan ia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut. Ia juga merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-33 pada 1988.
Panglima TNI memiliki berbagai tugas yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Pada pasal ini terdapat 13 poin tugas-tugasnya.
“Memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer,” bunyi lima poin awal pasal tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai panglima TNI, Yudo akan dibantu oleh wakil Panglima TNI.
Selama menjalankan tugasnya, ia akan digaji oleh negara sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 dalam sebulan.
Sebelumnya, pelantikan panglima TNI baru ini dapat dilakukan karena telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepatnya oleh para anggota komisi I pada, Selasa (13/12/2022) lalu.
(GEM/FAU)