Yuan menambahkan, gaji pokoknya sebesar US$ 301.731 atau setara dengan Rp 8 Miliar tahun lalu, akan dipotong sebanyak 98% dan dia juga akan menyerahkan bonus perusahaan untuk tahun fiskal saat ini.
Total kompensasi yang dia diterima pada tahun fiskal 2022 mencapai US$ 1,1 juta, menurut keterbukaan informasi pada Mei 2022. Selain itu, gaji para eksekutif juga akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen.
Kemudian, bagi karyawan Zoom yang di-PHK akan menerima pesangon yang mencakup gaji hingga 16 minggu dan jaminan perawatan kesehatan, binus tahun fiskal 2023 yang mereka peroleh, vesting opsi saham selama enam bulan, dan juga bantuan untuk menemukan pekerjaan baru.
Dan bagi karyawan yang terdampak PHK di luar AS, pesangon yang diberikan akan sesuai dengan hukum setempat.
Sebagai informasi, jumlah karyawan Zoom pada akhir Januari 2020 sebelum wabah Covid-19 ditanyakan sebagai keadaan darurat, ada sekitar 2.500 orang.
Kemudian sejak pandemi, Zoom meningkatkan perekrutan untuk memenuhi permintaan yang melonjak, sehingga jumlah karyawannya bertambah menjadi sekitar 6.000 orang.
Rasio karyawan yang terdampak PHK Zoom lebih besar dibandingkan langkah serupa yang dilakukan perusahaan perangkat lunak lainnya, seperti Salesforce Inc, Microsoft Corp, dan Workday In. (wan/fau)