ANDALPOST.COM – Juri Federal di Amerika Serikat (AS) memerintahkan mantan Walikota Haiti, Jean Morose Viliena untuk membayar Rp236 miliar. Sebagai tanggapan atas gugatan yang menyebut bahwa ia memimpin kampanye penganiayaan politik.
Perintah tersebut muncul pada Selasa (21/3) dari Pengadilan Distrik AS di Boston.
Jean Morose diyakini harus bertanggung jawab atas serangkaian tuduhan. Termasuk terlibat dalam kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penyiksaan terhadap lawan politik.
Morose digugat oleh tiga pria yang mengatakan, bahwa mereka beserta sang keluarga menjadi sasaran saat Viliena menjadi Walikota Kota Pedesaan Les Irois lebih dari satu dekade lalu.
Sementara itu, keputusan juri tersebut dibuat dalam kasus perdata dan tidak memiliki implikasi pidana. Penggugat pun memuji perintah tersebut sebagai kemenangan.
“Putusan hari ini memberikan keadilan bagi saya, keluarga saya dan keluarga lain dari mereka yang telah menjadi korban kampanye teror Viliena,” kata salah satu penggugat, David Boniface.
Kendati begitu, Peter Haley, pengacara Viliena, mengatakan kesaksian dari para saksi dalam gugatan perdata yang didengar di Pengadilan Distrik AS di Boston tidak konsisten.
Para saksi dikaitkan dengan penggugat dan kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang lain.
“Tidak ada teori penindasan yang koheren,” ujar Haley.
Tetapi, pada Selasa kemarin juri federal AS mencapai putusan bahwa sang mantan walikota terbukti melakukan pelanggaran HAM serta tindak kejahatan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.