ANDALPOST.COM – Pembuatan sebuah undang-undang bukanlah perkara yang mudah. Alhasil, berbagai proses dilakukan, guna dapat menghasilkan undang-undang yang baik.
Seperti yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memiliki kewenangan atas pembuatan suatu undang-undang.
Proses panjang itu, diawali dengan wacana, kemudian dibuatlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Lalu, di titik akhir, disahkan menjadi sebuah undang-undang.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Berikutnya, pada proses pembentukan undang-undang, juga dikenal istilah Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.
RUU Prioritas itu, sebagai urgensi dari RUU yang disahkan menjadi undang-undang, terbilang lebih penting dibandingkan yang lain.
Dengan itu, Prolegnas memiliki jangka waktu satu tahun tiap periodenya, untuk menentukan RUU yang diutamakan dan disahkan.
Prolegnas, diibaratkan program jangka panjang atau program jangka pendek dalam analogi yang lebih mudah dipahami.
Sehingga, Prolegnas wajib ditentukan oleh DPR RI pada awal memulai proses persidangannya.
Penetapan Prolegnas
Puan Maharani, selaku ketua DPR RI pada saat membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 DPR RI, menyampaikan terkait Prolegnas.
Ia menyebut, memang dibutuhkan Prolegnas yang jelas agar pembentukan undang-undang di tahun depan dapat berjalan maksimal.
“Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang Undang oleh DPR RI dengan Pemerintah,” ucap Puan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.