ANDALPOST.COM – Jelang tahun politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan PKS tersebut akan menjadi tonggak sejarah dalam penegakan disiplin dan etika netralitas ASN.
“PKS ini adalah pijakan yang sangat penting dan strategis dalam melakukan pengawasan untuk kami saat menghadapi pemilu dan pemilihan,” kata Rahmat usai menekan PKS, Selasa (31/1).
Ia menjelaskan PKS tersebut sangat penting adanya, terlebih pada tahun 2024 nanti akan ada dua pemilu yakni pemilihan umum di bulan Februari dan pemilihan kepala daerah pada bulan November.
Adapun klausul lingkup PKS tersebut, yang diperkenalkan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN di lapangan adalah pertukaran data informasi, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggar pemilu dan pemilihan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Disebutkan bahwa PKS dan upaya yang dilakukan Bawaslu maupun KASN bertujuan mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“PKS ini jadi bentuk konkrit dari komitmen kami untuk bersama menjaga netralitas ASN baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama pengawasan ini sudah terjalin dengan banyak seperti Kemendagri, BKN dan Menpan RB melalui Surat Keputusan Bersama tentang pedoman dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak,” lanjut Rahmat.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan pelanggaran netralitas ASN marak terjadi pada momen Pemilihan Kepala Daerah.
Data Pilkada Serentak 2020 mencatat sebanyak 2.304 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana 1.059 ASN yang terbukti melanggar mendapat rekomendasi KASN, dan 1.413 ASN ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.
“Saat ini jelang Pemilu 2024, tren pelanggaran netralitas sudah mulai terlihat. Data KASN tahun 2022 mencatat 15 ASN yang melanggar netralitas. Angka ini berpotensi meningkat pada tahun 2023, seiring terpilihnya tahap penyelenggaraan pemilu dan pemilu serentak,” ujar Agus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.