Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Akhmad Hadian Lukita Berstatus Tersangka tapi Dibebaskan

Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) karena bekas perkara yang belum lengkap dan masa penahanannya telah usai. Walaupun demikian Akhmad masih berstatus tersangka dan akan terus dilakukan penyidikan. (Design by @jauhras)

Sehingga dengan ini penyidikan terhadap Akhmad akan terus berjalan. Ia masih menjadi tersangka namun untuk penahanan terhadapnya harus dihentikan dan dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. 

Meskipun Akhmad dibebaskan, lima tersangka lain telah memenuhi berkas atau disimbolkan dengan P21.

Kelima tersangka kasus Kanjuruhan tersebut dapat dilakukan proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan. 

Sementara, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).

Lima berkas tersangka yang lengkap antara lain adalah bekas Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hans Darmawan. Selain itu berkas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(GEM/FAU)