Tanggapan Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito
Sebelumnya, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa pemerintah tidak berencana memperketat pengawasan.
Pemerintah juga tidak akan melakukan pemeriksaan saat masuk ke Indonesia. Khususnya bagi orang asing atau para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam waktu dekat.
“Saat ini belum ada rencana pengetatan PPLN. Pemerintah akan selalu memantau perkembangan kasus Covid-19,” kata Wiku pada akhir 2022 lalu.
Pemerintah RI saat ini masih mengacu pada SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut sudah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letkol. Jenderal TNI Suharyanto pada 1 September 2022.
Alur Protokol Kesehatan di Indonesia
Dalam surat tersebut dinyatakan PPLN tidak wajib melampirkan surat negatif Covid-19 hasil pemeriksaan PCR. Akan tetapi apabila terdapat gejala saat tiba di Indonesia, maka orang tersebut akan diperiksa dengan tes PCR.
“PPLN harus memenuhi persyaratan vaksinasi lengkap dan di bandara dilakukan pengecekan suhu tubuh dan gejala Covid-19. Jika terdeteksi gejala maka akan dilakukan tes Covid-19. Dan pemeriksaan WGS juga akan dilakukan secara selektif untuk mengetahui varian atau subvarian,” ujar Wiku Adisasmito.
(RNH/MIC)