Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Ayah Potong Kemaluan Anak: Tidak Punya Biaya untuk Sunat

Ilustrasi Ayah nekat sunat anak sendiri. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Kejadian bengis kembali terjadi, kali ini ada kasus seorang ayah nekat potong kemaluan anak sendiri.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Melalui pernyataannya dikatakan jika kejadian tersebut dilakukan ayah berinisial J saat anaknya tertidur.

Sang Ayah kala itu dengan nekat memotong kemaluan anaknya menggunakan silet di wilayah Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (21/12/2022).

Motif J menganiaya anaknya karena dibuat kesal setelah cekcok mengenai kondisi ekonomi yang berujung pertengkaran dengan istrinya.

Kekesalan tersebut ia pelampiasan ke anak bungsunya.

Dikatakan saat itu istri meminta agar si bungsu segera disunatkan.

Pasalnya J sendiri berprofesi sebagai pengamen jalanan, belum memiliki cukup biaya untuk menyunatkan anaknya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku langsung diamankan ke Polres Tasikmalaya.

“Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka usai dilakukan penangkapan malam tadi,” jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di kantornya, Rabu siang.

Pelaku Memiliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Kejadian itu membuat korban yang masih berusia 8 tahun kesakitan.

Akhirnya korban langsung dibawa lari ke petugas medis di sekitar kampungnya.

“Cekcok (dengan istrinya) anaknya ingin segera disunat. Iya, (tujuan sunat anaknya sendiri) dari keterangan terakhir pemeriksaan tersangka J. Jadi ingin segera disunat, kesal dan saudara J nekat dipotong ujung kelaminnya (korban),” tambah Ari.

Akibatnya kini korban dirawat di pusat medis terdekat.

Hingga berita ini ditayangkan, diketahui kondisi korban mulai membaik.

Untungnya potongan silet tersebut tidak meninggalkan cacat.

Oleh medis yang bertugas, korban ditangani dengan langsung menyunatkan kelaminnya.

“Kondisi anaknya sedang dilakukan perawatan oleh dokter dan dioperasi juga sekalian disunat. Dan alat kelaminnya sudah membaik. Hasil dokter alat vitalnya tak mengalami gangguan kecacatan dan bisa diproses disunat,” beber Ari.

Ia juga menambahkan jika J pernah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit dan hasilnya pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Oleh karena itu, saat ini selain mengamankan pelaku, penyidik juga sedang memeriksa kondisi kejiwaan.

Hal ini guna melengkapi berkas terkait kasus kategori kekerasan terhadap anak.

“Memang informasi dari kita dapat pernah dirinya ke rumah sakit untuk berobat tentang gangguan jiwa. Kita juga akan periksa kejiwaan korban. Beberapa keterangannya memang berubah-ubah, tapi dengan pendekatan baik akhirnya terungkap dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.

Pelaku bakalan mendapatkan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan saat ini masih mendekam di sel.

Ada indikasi kecurigaan dari Ari jika kekerasan ini bisa saja bukan yang pertama kali terjadi.

Pasalnya sudah beberapa kali tersangka melakukan kekerasan terhadap keluarganya.

“Kita sudah tanya dan (tersangka) sudah beberapa kali melakukan kekerasan. Ancaman hukumannya 8 tahun,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.