Rizal kembali menekankan terkait pemenuhan hak bagi semua pembeli tiket. Sepatutnya dari pihak panitia menyediakan layanan dan akomodasi yang sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dalam setiap kategori dalam penjualan tiket.
Adapun penjelasan lain, tidak hanya dalam konser BLACKPINK saja. Tanggung jawab penuh panitia untuk memastikan bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan haknya, baik itu dalam acara olahraga, musik atau acara apapun yang akan digelar.
Layanan Pengajuan
BPKN tidak hanya menyediakan nomor layanan mereka sebagai laporan untuk pemenuhan hak konsumen. Mereka juga membuka ruang bagi seluruh masyarakat yang ingin melakukan pelaporan secara langsung ke Kantor BPKN RI di Jakarta Pusat.
Selain itu pelaporan juga dapat dilakukan secara daring melalui www.bpkn.go.id. Dapat juga melalui aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang saat ini sudah tersedia dalam perangkat Android maupun IOS.
Selain itu dapat juga langsung melakukan kontak kepada seluruh sosial media BPKN jika ingin melakukan pelaporan. Terkahir dapat dengan pesan instan melalui WhatsAPP ke nomor 08153 153 153. (ben/fau)