Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Karena Robot Trading

Ilustrasi Wahyu Kenzo pemilik investasi bodong ditangkap. (Design by: Aini)

ANDALPOST.COM – Crazy Rich Surabaya ditangkap polisi. Pria hedonis dikenal dengan nama Wahyu Kenzo yang diduga menipu dan melanggar ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Wahyu merupakan pemilik sekaligus founder Robot Trading (ATG). Dari usahanya tersebut ia berhasil menipu 25000 anggotanya. Keuntungan yang ia peroleh dari hasil tipu-tipunya mencapai sembilan Trilliun rupiah. 

Informasi tersebut dibenerkan oleh Kapolda Jatim Irjen Budi Harmanto yang mengungkapkan bahwa terdapat 25 ribu korban robot trading. Korban tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia melainkan dari luar negri.

Pada Minggu (5/3/2023) Wahyu Kenzo secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut laporan kepolisian meyebutkan terdapat 141 investor yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp. 15 milliar.

Kronologi Kejadian

Penangkapan Wahyu bermula dari tawaran terkait tobot trading ATG kepada sang korban yang berinisial MY. MY yang terpikat memutuskan untuk menjadi member robot trading ATG pada (26/11/2021).

Tak tanggung-tanggung, MY langsung membeli robot trading senilai Rp. 42 juta dan melakukan deposit Rp. 1,9 milliar.

“Karena melihat akun MT4 milik korban yang mengalami profit pada 27 Januari 2022, korban MY kembali mentrasfer uang sekitar senilai Rp. 4 miliar,” kata Budi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Ketika sang korban MY ingin melakukan penarikan dari hasil robot trading di bulan selanjutnya, transaksi tersebut gagal. Diketahui MY ingin menarik pengajuan Withdraw sebesar USD 25.000 .

Pihak Robot Trading ATG mengungkapkan bahwa ajuan penarikan yang dilakukan oleh sang korban MY terlalu besar. Robot Trading ATG hanya memperbolehkan MY untuk menarik uangnya sekitar USD 2000 saja.

“Setelah itu dilakukan penarikan USD 2000 tapi tetap gagal. Hanya bisa menarik USD 1999 tapi dana tidak masuk atau pending,” ucap Kapolresta Malang tersebut.

Menurut Polresta Malang, Wahyu Kenzo diketahui sudah dua kali dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi. Tetapi tersangka mengabaikan panggilan tersebut. Hingga akhirnya dengan terpaksa polisi langsung melakukan penjemputan di Surabaya, Sabtu (4/3/2023).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.