ANDALPOST.COM – Pemerintah Australia telah mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Peringatan ini diterbitkan setelah disahkannya UU KUHP tentang larangan teks diluar nikah.
Undang-undang yang kontroversial yang baru disahkan pada pekan ini, akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di Indonesia, dan turis tidak akan dibebaskan dari putusan itu.
Travel warning ini dikeluarkan di situs Smart Traveler yang berada dibawah naungan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis (08/12/2022).
Peringatan tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Tujuan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan peringatan tersebut adalah untuk memperingati warganya. Terutama perihal aturan hukuman seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo).
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler. Laporan ini disampaikan oleh Sky News.
Pemerintah Australia meminta agar warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia lebih berhati-hari. Sebab, Indonesia menjadi tujuan terpopuler kedua untuk dikunjungi oleh warga Australia.
Menurut data statistik, hampir lebih dari 1,4 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahunnya, dan Bali menjadi destinasi tujuan terbanyak.
Pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara imigrasi Australia yang menyarankan agar para warga Australia yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia mengetahui aturan baru tersebut.
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini. Karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia dilarang. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya.
Adapun dalam aturan KUHP yang baru, tertulis bahwa seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi akan dihukum 6 bulan penjara.
Namun, dalam Undang-Undang KUHP yang baru disebutkan bahwa hukuman akan berlaku jika yang melaporkan merupakan pasangan, orang tua atau anak-anak dari pelaku.
Melansir dari The Guardian, Andreas Harsono dari Human Right Watch mengatakan bahwa hukum tidak mungkin ditegakkan secara luas dan lebih cenderung digunakan sebagai senjata oleh anggota keluarga.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat telah memberikan peringatan dan saran mengenai kemungkinan kaburnya para investor dari Indonesia setelah adanya peraturan KUHP yang baru.
Keterangan resmi diberikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price. Ia mengatakan bahwa Washington khawatir mengenai bagaimana perubahan UU tersebut berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Price juga menekankan tentang dampaknya pada kebebasan mendasar di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut akan memiliki dampak negatif bagi warga Amerika serikat terutama mereka yang akan pergi ke Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers AFP.
(WAN/MIC)