ANDALPOST.COM – Kementerian telekomunikasi Irak mengatakan telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan aplikasi pesan Telegram di negara tersebut. Pemerintah Irak mengambil langkah tersebut karena adanya kekhawatiran keamanan nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah Irak ingin melindungi integritas data pribadi pengguna. Menurut otoritas Irak, aplikasi Telegram telah menyalahgunakan data pribadi penggunanya. Padahal di negara tersebut, Telegram banyak digunakan masyarakat Irak untuk pesan serta berbagi berita dan informasi.
Telegram dinilai memiliki beberapa saluran yang mengumpulkan sejumlah besar data pribadi, seperti nama warga Irak, tempat tinggal, dan hubungan keluarga. Oleh karena itu, pemerintah Irak mengambil langkah tegas karena menilai data yang dikumpulkan oleh Telegram sudah kelewatan.
Dilansir dari Reuters, kementerian terkait mengklaim telah memerintahkan aplikasi untuk menutup “platform yang bocor data lembaga negara resmi dan data pribadi warga… tetapi perusahaan tidak merespons dan tidak berinteraksi dengan salah satu permintaan ini.”
“Menteri Komunikasi menegaskan bahwa mereka menghormati hak warga untuk kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, tanpa merugikan keamanan negara dan lembaga-lembaga,” kata pernyataan itu.
Menurut beberapa media, Telegram sejauh ini belum memberikan komentar terkait pembatasan aplikasinya di Irak. Bahkan sepertinya ini bukanlah hal yang membuat terkejut Telegram, sebab sebelumnya telah ada beberapa negara yang membatasi penggunaan aplikasi tersebut untuk beredar di masing-masing negaranya.
Negara yang telah membatasi Telegram
Dilansir dari beberapa sumber, kebijakan Irak memblokir Telegram turut memperpanjang daftar negara-negara yang memblokir aplikasi perpesanan tersebut. Alasan dari negara-negara tersebut pun cukup beragam mulai dari pembatasan area berpendapat hingga alasan melanggar privasi negara.
Berikut beberapa negara yang membatasi beredarnya Telegram di negara mereka masing-masing:
1. China
Negara ini mungkin jadi negara pertama yang dikabarkan membatasi aplikasi ini. Setelah serangan DDoS (Distributed Denial of Service) pada servernya di Asia Pasifik pada tahun 2015, aplikasi pesan dan situs webnya dilarang, yang menurut beberapa orang merupakan operasi yang disponsori pemerintah oleh China.
Tidak hanya itu, alasan yang beredar dan dikonfirmasi oleh People’s Daily, pengacara hak asasi manusia China, mengatakan bahwa di saat itu, Telegram sering digunakan untuk mengkritik pemerintah China dan Partai Komunis China.
2. Iran
Telegram diizinkan untuk bekerja di Iran tanpa VPN atau dengan bebas pada Mei 2015. Meski begitu, beberapa bulan kemudian, Kementerian ICT Iran mengklaim bahwa Telegram telah setuju untuk membatasi beberapa bot dan paket sticker di Iran atas permintaan pemerintah Iran.
Menurut sebuah artikel yang diterbitkan di Global Voices, fitur-fitur ini digunakan oleh orang Iran untuk “memberikan komentar satire tentang pemerintah Iran”. Artikel itu juga mencatat bahwa “beberapa pengguna khawatir bahwa keinginan Telegram untuk mematuhi permintaan pemerintah Iran dapat berarti komplikasi di masa depan dengan censur pemerintah Iran lainnya, atau bahkan memungkinkan akses pemerintah ke data Telegram tentang pengguna Iran.”
3. Indonesia
Pada tahun 2017 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia melakukan penertiban kepada website dan juga aplikasi yang beredar di Indonesia. Saat itu ada 11 server termasuk Telegram yang dilarang beredar di Indonesia.
Namun, penertiban tersebut dilakukan agar para pihak aplikasi mengikuti SOP milik pemerintah Indonesia. Dan saat itu, Telegram selaku pihak yang dibatasi ikhlas untuk mengikuti aturan pemerintah.
Alhasil pada bulan Agustus 2017, Pemerintah Indonesia membuka akses penuh ke Telegram, setelah Telegram melakukan self-censorship tentang konten negatif terutama radikalisme dan terorisme. (paa/fau)