Putusan MK Dinilai Persempit Ruang Gerak Generasi Muda
Di sisi lain, putusan MK tersebut juga dinilai oleh beberapa pihak sebagai langkah yang membatasi ruang gerak generasi muda. Putusan MK tersebut akan membuat generasi muda yang belum berusia 40 tahun harus menunggu selama 10 tahun lagi untuk bisa maju menjadi capres-cawapres.
Jika ia belum pernah punya pengalaman memenangkan suatu Pilkada atau Pilgub.
Gibran jelas berbeda sosoknya yang punya privilege putra dari Presiden tentu membuatnya dikenal dan disegani. Ini sangat membantu dirinya dalam memenangkan pertarungan Pilkada Solo lalu.
Berbeda dengan seorang Pemuda lainnya yang meskipun potensial tapi belum sama sekali berpengalaman memenangkan Pilkada.
Putusan MK ini akan membuat generasi muda yang belum berusia 40 tahun harus menunggu selama 10 tahun lagi untuk bisa maju menjadi capres-cawapres.
Oleh karena itu, putusan MK tersebut masih menjadi polemik dan akan terus menjadi bahan diskusi di masyarakat. Putusan tersebut juga akan menjadi salah satu faktor yang akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia menjelang Pilpres 2024. (pam/ads)