Proses Monitoring dan Evaluasi Secara Berkala
TPMD dan TPMDG yang telah memperoleh status akreditasi, kemudian akan dipantau (monitoring) dan dievaluasi secara berkala. Hal ini akan dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun yang bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan.
Adapun pihak-pihak yang dapat melakukan monitoring dan evaluasi adalah menteri, gubernur, bupati atau wali kota. Hal ini mengacu pada kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pelaksanaannya, evaluasi TPMD dan TPMDG tergantung pada hasil penilaian kepuasan pasien dan pelaporan pelayanan kesehatan yang dilakukan.
Apabila hasilnya menunjukkan di bawah 50 persen selama 6 bulan. Kemudian, tempat praktek bersangkutan juga tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama 6 bulan, maka menteri, gubernur, bupati atau wali kota akan melakukan perbaikan terhadap hal tersebut.
Setelahnya, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis kepada pihak-pihak terkait agar pelayanan kesehatan dapat terus ditingkatkan.
Diketahui, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG gratis dan tidak memungut biaya apapun. Hal ini karena pemerintah yang menanggung seluruh pembiayaan, yakni dari awal hingga akhir.
Terkait pelaksanaannya, kemudahan akses dan praktis juga diperoleh selama proses akreditasi TPMD dan TPMDG. Melalui aplikasi SATUSEHAT, pihak Kemenkes telah menyiapkan seluruh sistem informasi secara online.
Sementara itu, bagi beberapa TPMD dan TPMDG yang sulit akan mendapatkan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Merujuk pada pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG, proses pengajuan akreditasi ini akan dilakukan secara manual. (rnh/ads)