Putusan MK Dinilai Buka Peluang Baru bagi Gibran Rakabuming Raka
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dinilai membuka peluang baru bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin.
Putusan ini menunjukkan bahwa MK menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara. Generasi muda harus siap membuktikan diri dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Akan tetapi beberapa pihak mengatakan jika ini adalah jalan untuk mempermudah langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan occurring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.
Melalui keputusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan untuk menjadi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Diketahui, Gibran saat ini sedang menduduki jabatan Wali Kota Solo.
Banyak pihak yang menuding, gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres ini untuk memberi jalan mulus bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. Dugaan ini menguat karena salah satu hakim MK merupakan adik ipar atau dari Presiden Jokowi sendiri. (pam/ads)