Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kronologi Perseteruan OCBC NISP dan Bos Gudang Garam 

Bank OCBC yang melakukan gugatan kepada bos Gudang Garam dan koleganya Sumber: Detik Finance

Tuntutan OCBC NISP

Sejak awal tahun, OCBC NISP sudah mencari jalan untuk menuntut pihak HSI. Mulai dari membuat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hingga menyurati Presiden Jokowi untuk meminta bantuan atas kasus ini. 

Sidang perdana atas kasus ini digelar pada Selasa (7/2) digelar di PN Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, pihak tergugat pada kasus itu mangkir atau tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata. 

Hingga saat ini, sidang kasus antara keduanya masih berjalan di PN Sidoarjo. Namun, baru-baru ini para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban yang berisi penolakan dengan berbagai alasan. 

Contohnya Susilo selalu tergugat 1 dan tergugat lainnya menilai PN Sidoarjo tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi secara relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, kata pengacara bank Hasbi Setiawan dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (12/5).

Pihak tergugat mengaku harusnya persidangan dilakukan di daerah Jakarta Selatan sesuai dengan lokasi Bank OCBC NISP yang telah memberikan kredit kepada PT. HSI. Sementara Sidoarjo merupakan lokasi pabrik PT HSI yang memproduksi rambut palsu atau wig.

Dalam lanjutan kasus gugatan perdata di Pengadilan Sidoarjo yang berlangsung secara elektronik (e-court) Rabu (10/5), para pihak tergugat menyampaikan nota jawaban. 

Dalam dokumen yang dikirimkan secara daring menyatakan penolakannya terhadap seluruh materi gugatan Bank OCBC NISP. Penolakan dari para tergugat disertai dengan berbagai alasan. Contohnya tergugat 1, 2, 6, dan 10 menilai PN Sidoarjo tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi secara relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

“Para penggugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP selama bertahun-tahun yang perjanjiannya selalu diperbarui tiap tahun. Sayang sekali, pak Susilo yang sebenarnya punya reputasi baik harus berakhir seperti ini. Jawaban para tergugat tidak materiil dan dasar hukumnya juga sangat lemah,” ungkap Hasbi. (paa/ads)