Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf Tutup Usia karena Sakit

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf. (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Kabar duka datang dari mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf yang tutup usia karena sakit berkepanjangan, Minggu (5/2) di Dubai.

Musharraf meninggal dunia di usia 79 tahun.

Semasa hidup, ia dikenal sebagai sekutu penting Amerika Serikat (AS), terlebih dalam kampanye melawan Al Qaeda dan serangan kelompok militan pada 11 September 2011 silam.

Pervez Musharraf juga dikenal sebagai mantan jenderal bintang empat yang sukses merebut kekuasaan setelah kudeta militer 1999.

Kemudian, ia memutuskan untuk tinggal di pengasingan sejak 2016 yang ada di Dubai.

Sementara itu, jenazah Pervez Musharraf diterbangkan ke Pakistan untuk dimakamkan pada Senin (6/2).

Kabarnya, Musharraf akan dimakamkan di Karachi, kampung halaman keluarganya.

Di sisi lain, mengetahui kematian Musharraf, perdana menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif mengucapkan belasungkawa mendalam melalui akun Twitter miliknya.

“Saya menyampaikan belasungkawa saya kepada keluarga Jenderal Pervez Musharraf.”

“Semoga arwah yang meninggal beristirahat dalam damai,” tulis Shehbaz Sharif.

Diketahui, Musharraf mengidap penyakit organ langka yang disebut amiloidosis.

Sehingga, ia dirawat di rumah sakit sejak tahuh lalu usai mengalami masa kritis.

Saat masif aktif menjabat, Musharraf dikenal memiliki daya tarik tersendiri yang membuat investasi asing masuk ke Pakistan.

Alhasil, kala itu pertumbuhan ekonomi menguat dalam 30 tahun selama pemerintahannya.

Selain itu, Musharraf juga menikmati dukungan dari militer Pakistan yang mendukung tindakan kerasnya terhadap kelompok militan.

Kontroversi

Namun, pemerintahannya selama satu dekade justru dirusak oleh pendekatan keras mengenai perbedaan pendapat, termasuk menangkap saingannya seperti PM Sharif.

Saat itu, ia juga menerapkan keadaan darurat selama hampir enam minggu di mana dia menangguhkan konstitusi dan menyensor undang-undang bagi media.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.