Upaya White House
Melihat masalah yang mulai muncul, White House atau pusat pemerintahan AS, dikatakan sedang mengambil sebuah langkah. Khusunya, untuk menjaga privasi dan keamanan pasien terkait aborsi.
Untuk menciptakan hal tersebut, pihak White House menjelaskan mengenai keberlakuan akan pencegahan terhadap penyitaan rekaman arsip medis dalam masalah aborsi.
Langkah yang diambil oleh mereka, akan didukung oleh Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA), yang merupakan suatu ketetapan hukum medis.
Diketahui, pihak White House akan lebih menekankan terkait pelarangan bagi dokter, atau penyedia layanan lainnya. Secara khusus, larangan dalam menyerahkan arsip rekaman medis suatu individu atas dasar ‘investigasi’.
Hal tersebut, diyakinkan dapat mencegah beberapa negara bagian AS yang menggunakan otoritas nya untuk menghukum ‘entitas’ yang membantu seorang untuk melakukan aborsi di luar batas wilayah negara bagian mereka.
Sebagaimana demikian, isu mengenai aborsi masih menjadi perdebatan yang masih belum menemukan titik terang bagi semua pihak. (ben/adk)