Kepala Korban Dipukul dengan Batu
Sekitar pukul dua pagi, korban dan pelaku baru tiba di TKP dan pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan kepadanya.
“Tiba-tiba R memukul kepala korban dan dibantu oleh AN dan BS. Setelah tidak berdaya, korban kemudian terjatuh dengan posisi telentang,” kata Pasman.
Setalah dalam keadaan telentang, Pasman menjelaskan bahwa pelaku R menyeret korban dan sempat memukul kepalanya dengan batu sebanyak satu kali.
“Pelaku menyerat korban sejauh tujuh meter kemudian membalikkan korban sehingga posisinya menjadi telungkup. Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan batu satu kali sehingga kepada korban mengalami luka robek,” jelasnya.
Setalah melakukan tindakan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan begitu saja AH di daerah lahan kosong Perumahan West One City. Tepatnya di RT09 RW04 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Atas tindakannya tersebut, Pasman mengatakan bahwa para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dan dapat dihukum 10 hingga 15 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP sendiri merupakan pasal yang mengatur terkait tindakan pengeroyokan terhadap orang lain. Dalam kasus ini pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian kepada korbannya.
(GEM/MIC)