Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pengadilan Inggris Putuskan Deportasi Pencari Suaka Rwanda Melanggar Hukum

Beberapa badan amal dan kelompok hak asasi manusia telah mengkritik rencana untuk mendeportasi pencari suaka ke Rwanda. (Foto: Henry Nicholls/Reuters)

ANDALPOST.COM — Pengadilan Inggris manjatuhkan putusan terkait rencana kontroversial pemerintah untuk mendeportasi pencari suaka ke Rwanda, Kamis (29/6/2023).

Kebijakan kontroversial itu dinyatakan melanggar hukum lantaran negara Afrika tidak dapat dianggap sebagai negara ketiga yang aman.

Alhasil, itu membuat kemunduran bagi Perdana Menteri (PM) Rishi Sunak yang telah berjanji akan mencegah para pencari suaka tiba di Selat dengan perahu kecil mereka.

“Pemindahan pencari suaka ke Rwanda merupakan pelanggaran hukum,” terang tiga hakim pengadilan, Kamis (29/6/2023).

“Kekurangan dalam sistem suaka di Rwanda sedemikian rupa sehingga ada alasan kuat untuk percaya ada risiko nyata orang yang dikirim ke Rwanda akan dikembalikan ke negara asalnya di mana mereka menghadapi penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi lainnya,” kata hakim Ian Burnett.

Pemerintah Inggris pun telah merencanakan untuk mendeportasi pencari suaka ke negara Afrika Timur tersebut. Dalam rangka sebagai bagian dari kesepakatan senilai Rp2 triliun untuk mencegah orang menyeberangi Selat Inggris dari Prancis dengan perahu kecil.

Direktur Asylum Aid Alison Pickup mengatakan, banyak dari kliennya bernapas lega atas putusan pengadilan tersebut.

“Beberapa dari mereka mengalami penyiksaan, mereka mengalami perjalanan yang sangat traumatis, dan telah menunggu lebih dari setahun untuk mengetahui apakah mereka dapat mengajukan kasus di Inggris atau apakah mereka akan dikirim ke Rwanda, sebuah negara yang tidak mereka ketahui,” kata Pickup.

“Putusan itu mudah-mudahan memberi mereka kepastian keamanan,” imbuhnya.

Namun, pemerintah mengatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemerintah Rwanda mengatakan, meskipun masalahnya adalah satu untuk pengadilan Inggris, mereka mengambil pengecualian dari kesimpulan hakim.

“Rwanda adalah salah satu negara teraman di dunia dan kami telah diakui oleh UNHCR dan lembaga internasional lainnya atas perlakuan teladan kami terhadap pengungsi,” kata juru bicara pemerintah Yolande Makolo.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.