Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pengadilan Sri Lanka Setuju Tidak Kriminalisasi Homoseksualitas

Pengadilan Sri Lanka Setuju Tidak Kriminalisasi Homoseksualitas
Sebuah unjuk rasa untuk merayakan bulan Pride di Kolombo, Sri Lanka, pada 25 Juni 2022.

“kriminalisasi membawa aktivitas pribadi konsensual ke dalam domain publik dan dengan demikian melanggar hak atas privasi, martabat, dan integritas pribadi” orang-orang LGBTIQ.

Kasus Navtej Singh Johar melawan Union of India (2018) (Johar) SC India juga membacakan Bagian 377 KUHP India. Identik dengan Bagian 365 di atas, dengan demikian mendekriminalisasi semua seks suka sama suka di antara orang dewasa.

Dengan demikian, Pasal 377 dianggap melanggar martabat manusia yang merupakan inti dari Konstitusi India. 

Pemohon dalam kasus tersebut menunjukan bahwa orang-orang dari orientasi seksual yang berbeda berhak secara hukum untuk menyatakan persetujuan mereka. Bukan merupakan penyakit mental maupun fisik dan mengkriminalisasi ekspresi semacam itu melanggar martabat dan otonomi individu. (xin/zaa)