ANDALPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan 17 nomor Partai Politik (Parpol) untuk kontestasi atau perebutan dukungan rakyat di Pemilu 2024.
Dari 17 partai politik, sebanyak delapan parpol memilih menggunakan nomor undian di tahun 2019 silam. Sedangkan sembilan partai politik menggunakan nomor urut baru.
Melalui Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menetapkan pada Rabu (14/12/2022) partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucapnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Delapan parpol yang punya keleluasaan memilih nomor undian tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Yakni partai politik yang lolos ke tahapan Pemilu 2019 ke DPR RI diberi keleluasaan untuk menentukan nomor urutnya sendiri dalam Pemilu 2024 nanti.
Hak keleluasaan tersebut membuat parpol-parpol yang sudah eksis di pemilu sebelumnya memiliki dua opsi.
Partai politik boleh menggunakan nomor urut lama atau kembali mengikuti pengundian nomor urut pemilu yang baru.
Adapun terdapat delapan parpol memilih menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sedangkan partai politik yang sudah eksis lama yakni PPP memilih opsi kedua dengan mengikuti pengundian bersama delapan partai lainnya.
Berikut The Andal Post telah menghimpun nomor urut 17 partai politik untuk kontestasi Pemilu 2024.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI-P nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Buruh nomor urut 6
- Partai Gelora nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
- Partai Hanura nomor urut 10
- Partai Garuda nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
- Perindo nomor urut 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Selain 17 nomor urut yang telah ditetapkan di atas, KPU juga merilis nomor urut untuk partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
- Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
- Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
- Partai Aceh nomor urut 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23
Nantinya para partai politik ini akan bertarung menggunakan sosok jagoannya masing-masing untuk berebut kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Februari 2024 mendatang. Sementara untuk tahapannya sudah berjalan sejak Juni 2022 hingga saat ini.
Namun sayang, tidak ada nama Partai Ummat yang di nahkodai oleh Amien Rais. Mereka dinyatakan tidak lolos segi verifikasi faktual yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Kendati sudah dinyatakan tidak lolos, Amien Rais bersama kolega tidak kehilangan akal.
Mereka bahkan menyebar narasi sebagai korban yang telah dicurangi dan disingkirkan dari pesta demokrasi 2024 mendatang.
(PAM/FAU)