Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Simak, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah menandatangani Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM – Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah resmi disepakati oleh Pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Kesepakatan terkait hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023. Lalu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Adapun pihak yang menandatangani keputusan tersebut adalah Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja. Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Rapat Menteri sebelum Pengesahan Keputusan Bersama 

Sebelumnya, pemerintah melaksanakan rapat koordinasi yang membahas mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan. Rapat tersebut diselenggarakan di Kantor Kemenko PMK.

Adapun pihak yang memimpin rapat tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Di samping itu, pihak lain yang turut hadir ialah Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. 

“Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” ujar Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang PMK.

Menko PMK menambahkan, acuan atau pedoman dari jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 ini mengacu pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur. 

Lebih lanjut, penetapan keputusan tersebut menjelaskan terkait unit kerja, satuan organisasi. Serta perusahaan dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hal ini berlaku khususnya bagi pihak-pihak yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, baik di tingkat pusat maupun daerah. Adapun tempat-tempat yang memberikan akses layanan masyarakat secara langsung di antaranya meliputi;

  • Fasilitas kesehatan rumah sakit
  • Pusat kesehatan masyarakat
  • Lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi
  • Lembaga pemberi layanan listrik
  • Lembaga pemberi layanan air minum
  • Pemadam kebakaran
  • Penjaga atau penanggung jawab keamanan dan ketertiban
  • Perbankan
  • Perhubungan
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.