Lebih lanjut, pelaku UMKM wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Penyelenggara SCF.
Laporan keuangan tersebut akan dimuat dalam situs Penyelenggara, sehingga dapat diakses oleh publik secara transparan.
Diketahui juga bahwa dokumen ini nantinya akan mirip seperti prospektus dan laporan keuangan pada pasar modal.
Pelaku UMKM sebagai penerbit SCF juga melakukan pembayaran dividen atau imbal hasil/bunga kepada pemodal.
Bagi para investor yang tertarik, sebenarnya tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diatur dalam POJK
Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Berdasarkan data OJK, pada tahun 2020 terdapat beberapa penyelenggara Equity Crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK.
Beberapa diantaranya yakni PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) dan LandX.
(WAN/MIC)