ANDALPOST.COM – Tragedi ‘chaos’ di Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi di awal Oktober tahun lalu, menewaskan 135 nyawa akhirnya tiba di penghujung ceritanya.
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan petugas keamanan yaitu Security Officer, Suko Sutrisno, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tragedi tersebut, pada Kamis (9/3).
Ketua Panpel dan security officer sama-sama dinilai menyalahi Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No.11 Tahun 2022.
Di antara keduanya, Ketua Panpel dijatuhi hukuman paling lama yaitu 1 tahun 6 bulan. Vonis ini tentunya menuai banyak komentar dari berbagai pihak.
Lantaran hukuman kurang dari dua tahun tersebut kurang setimpal dengan nyawa yang tergadai di tragedi tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Sidqi saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman enam tahun delapan bulan penjara.
Pertimbangan hakim dalam meringankan vonis Abdul Haris dinilai karea ia turut membantu para korban di stadion. Abdul Haris juga turut meringankan penderitaan korban dan keluarga.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.