Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kontroversi Hukum Pidana Baru di Indonesia selalu Banyak, Mengapa?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media selama sesi meratifikasi hukum pidana baru negara itu. (Sumber: Kemenhukam)

ANDALPOST.COM – Pada hari Selasa (06/12/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui perubahan hukum pidana negara yakni menjadikan seks di luar nikah sebagai kejahatan bagi penduduk setempat dan turis.

Hal ini juga telah mengantarkan undang-undang baru termasuk larangan menghina presiden dan mengekspresikan pandangan apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengecam palu untuk menunjukkan bahwa dokumen itu telah diterima. Teriak “legal” juga diberikan setelah kesembilan pihak memberikan suara mendukung KUHP baru sebagai bagian dari revisi komprehensif kode hukum.

Sejatinya, hukum pidana di Indonesia belum pernah diperbarui sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Ini lah yang menyebabkan reformasinya telah menjadi bahan perdebatan sengit selama beberapa dekade terakhir.

Lantas, apa sebenarnya masalah dengan KUHP yang baru?

Satu tahun penjara karena melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah salah satu ketentuan yang paling hangat diperdebatkan. Ada juga larangan hidup bersama antara pasangan yang tidak menikah.

Undang-undang telah diubah sehingga hanya orang-orang tertentu, termasuk pasangan, orang tua, atau anak dari pelanggar, yang diharuskan untuk melaporkan pelanggaran.

Negara mayoritas Muslim terbesar di dunia telah melihat lonjakan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir, tetapi beberapa khawatir undang-undang tersebut dapat digunakan untuk mengontrol moral.

Aturan tersebut kemudian diduga akan membuat wisatawan enggan untuk mengunjungi Bali, karena faktanya, hukum pidana ini berlaku untuk semua orang.

Saat ini, seks pranikah tidak legal di Indonesia. Berhubungan sebelum memiliki ikatan pernikahan dapat dikategorikan sebagai perzinahan.

Kekhawatiran mengenai risiko terhadap kebebasan berekspresi dan berserikat juga telah disuarakan. Hal ini diberikan sebagai tanggapan terhadap ketentuan yang melarang penghinaan.

Yang termasuk kedalam penghinaan tidak hanya terhadap presiden atau lembaga negara saja, tapi juga penistaan agama, protes tanpa pemberitahuan dan mempromosikan ide-ide yang dinilai bertentangan dengan filosofi negara sekuler Indonesia.

Pasal tentang hukum adat kemudian menimbulkan kekhawatiran. Teruntuk aturan kota yang dipengaruhi oleh syariah, melanjutkan diskriminasi terhadap perempuan dan komunitas LGBT.

Siapa yang akan terkena dampak dari pengesahan KUHP ini?

Undang-undang baru akan berlaku untuk orang Indonesia dan juga orang asing yang tinggal di Indonesia. Namun perlu diketahui bahwa UU tidak akan berlaku selama tiga tahun sembari menunggu instruksi untuk implementasinya ditulis.

Organisasi bisnis percaya bahwa kode baru ini akan merusak citra Indonesia sebagai tujuan pariwisata dan investasi. Padahal, beberapa minggu yang lalu, negara itu sukses menjadi tuan rumah konferensi Group of Twenty (G20), memperkuat posisinya di panggung dunia.

Menurut Shinta Widjaja Kamdani, wakil ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), regulasi ini akan kontraproduktif dan mengecilkan investasi.

Aturan baru itu telah dikutuk sebagai “sepenuhnya kontra-produktif” oleh biro pariwisata nasional Indonesia, yang berusaha menarik kembali pengunjung internasional setelah wabah.

“Kami sangat kecewa bahwa pemerintah telah memilih untuk menutup mata. Kami telah menyuarakan keprihatinan kami kepada kementerian pariwisata tentang dampak negatif dari peraturan ini,” ungkap Wakil Kepala Badan Industri Pariwisata Indonesia, Maulana Yusran.

Penurunan investasi asing, pariwisata, dan perjalanan ke Indonesia telah diprediksi oleh Duta Besar AS Sung Kim.

Kriminalisasi pilihan masyarakat, menurutnya, akan menjadi faktor utama bagi banyak pelaku usaha yang menimbang mau berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Mengapa mereka membuat kita membuat KUHP baru ini?

Sejak memperoleh kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1945, orang Indonesia telah berbicara dan berdialog tentang perbaharuan hukum pidana negara.

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Kehakiman Indonesia, mengatakan kepada Reuters bahwa dia senang negara itu akhirnya akan memiliki hukum pidana yang sesuai dengan prinsip-prinsip Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa sudah waktunya bagi negara itu untuk meninggalkan kerangka hukum era kolonialnya.

Pada 2019, ribuan orang turun ke jalan di seluruh negeri sebagai bentuk protes atas langkah tersebut. Menanggapi massa yang aktif menyuarakan opininya, Presiden Joko Widodo mendorong anggota parlemen untuk menunda pemungutan suara atas RUU tersebut. Hal ini juga dilakukan dalam menghadapi suara oposisi populer yang semakin meningkat.

Para kritikus menuduh bahwa proses pembuatan undang-undang itu buram, dan itu termasuk ketentuan yang secara tidak adil menargetkan populasi tertentu.

Indonesia adalah negara dengan penduduk beragama Islam paling banyak di dunia. Merupakan negara yang sebagian kecil penduduknya beragama Hindu, Kristen, Budha dan lainnya.

Sementara sebagian besar Muslim Indonesia menganut jenis Islam yang toleran, kaum konservatif agama telah membuat terobosan ke dalam kancah politik negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

Ada dukungan bulat untuk undang-undang baru di parlemen, yang dikendalikan oleh koalisi pemerintahan yang luas, baik dari faksi sekuler maupun Islam.

(AZI/MIC)