ANDALPOST.COM — Korea Selatan telah resmi mengeluarkan undang-undang baru untuk lebih melindungi guru sekolah dari keluhan orang tua. Para guru di seluruh negeri telah melakukan protes selama sembilan minggu, menuntut lebih banyak hak di kelas untuk para guru.
Mereka mengatakan, bahwa mereka sering dilecehkan oleh orang tua yang kadang-kadang dengan jahat melaporkan mereka atas kasus kekerasan terhadap anak, hingga mereka dipecat dari pekerjaannya.
Ada pula yang mengatakan bahwa mereka dilaporkan karena menahan anak yang melakukan kekerasan. Juga dikritik karena menyuruh muridnya untuk tidak melakukan kekerasan.
Para guru tersebut menuduh orang tua mengeksploitasi undang-undang kesejahteraan anak, yang disahkan pada tahun 2014. Di mana menyatakan bahwa guru yang dituduh melakukan pelecehan terhadap anak secara otomatis diskors.
Berdasarkan undang-undang baru, yang disebut RUU Pemulihan Hak Guru, guru tidak akan langsung diberhentikan setelah adanya laporan pelecehan anak. Dilengkapi dengan penyelidikan dan bukti lebih lanjut akan diperlukan.
Dukungan keuangan juga akan diberikan kepada para guru yang melawan tuntutan hukum. Serta akan ada lebih banyak tanggung jawab bagi kepala sekolah untuk melindungi staf mereka.
Protes tersebut pun meletus setelah kasus bunuh diri pada bulan Juli yang menimpa seorang guru sekolah dasar berusia 23 tahun, yang sedang menangani keluhan dari orang tua.
Para guru menyatakan, bahwa budaya pengaduan yang jahat telah membuat mereka tidak mampu mengajar atau mendisiplinkan siswanya.
Federasi Serikat Guru Korea menyambut baik undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan memperluas hak untuk mengajar dan melindungi hak siswa untuk belajar.
Serikat pekerja pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para guru yang turun ke jalan selama delapan minggu berturut-turut. Untuk menuntut kondisi yang lebih baik, dan mengatakan bahwa pencapaian hari ini adalah berkat kekuatan mereka.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.