Namun faktanya, perusahaan alih daya atau outsourcing telah menjamur dan menguasai hampir sebagian besar profesi penting. Bahkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam BUMN pun menggunakan jasa tersebut.
Alasan Perusahaan Alih Daya
Ada beberapa alasan mengapa perusahaan menggunakan jasa dari perusahaan alih daya. Yaitu karena biasanya mereka menawarkan harga yang murah dan lebih efektif.
Hal tersebut memang dinilai menguntungkan pihak perusahaan terkait, tetapi di lain pihak, keadaan itu biasanya menyengsarakan para pekerja di bawah naungan outsourcing.
Para pekerja itu nantinya akan dieksploitasi potensinya dan dibayarkan dengan upah yang begitu murah, bahkan terkadang tidak layak jika dibandingkan dengan resiko dan beban pekerjaan.
Korban dari pekerja yang dieskploitasi biasanya adalah lulusan baru atau fresh graduate yang punya potensi dan kesulitan mencari lapangan kerja.
Saat ini, outsourcing memang kerap menjadi solusi bagi para pencari kerja yang kesulitan mendapatkan mata pencaharian. Namun hal tersebut justru beresiko menjadi perbudakan modern.
Melihat hal tersebut, wajar jika Said Iqbal geram dengan Perppu Cipta Kerja yang malah memupuk outsourcing agar menjadi lebih berkembang.
(PAM/MIC)